Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER BASSURAH.COM

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Pelaksanaan kemerdekaan ini diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disepakati Dewan Pers dan komunitas pers.

Untuk itu, Bassurah.com menetapkan Pedoman Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup: Pedoman ini mengatur segala karya jurnalistik yang dipublikasikan di www.bassurah.com.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan: Setiap berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
  3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami melayani ralat, koreksi, dan hak jawab secara proporsional. Kirimkan ke: redaksi@bassurah.com
  4. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan pencabutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, dan hal-hal yang diatur Dewan Pers.
  5. Iklan: Kami membedakan dengan tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
  6. Hak Cipta: Dilarang mengutip sebagian atau seluruh karya Bassurah.com tanpa mencantumkan sumber.

Ditetapkan di Gunung Mas, 02 November 2026
Pimpinan Redaksi Bassurah.com