BASSURAH, Gunung Mas – Janji plasma 20% dari PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) seluas 1.420 hektare menjadi harapan bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas. Khususnya masyarakat Kecamatan Manuhing yang berada di desa dan kelurahan terdampak langsung, yaitu Desa Tumbang Jalemu, Desa Tumbang Mantuhe, Desa Guhung, Desa Tumbang Sepan dan Kelurahan Tumbang Talaken.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (SPK) bernomor 01/SPK-KHS/V/2024 dan 01/KOP.PJHP/SPK/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024, kemitraan strategis ini menargetkan total luasan lahan plasma sebesar 1.420,00 Hektar. Angka ini bukanlah target semu. Hingga saat ini, progres fisik di lapangan menunjukkan angka yang sangat positif. Total areal yang telah tertanam mencapai 1.224,72 Ha atau sekitar 86,25% dari total target. Sementara itu, sisa target areal yang belum tertanam tersisa 195,28 Ha, yang dijadwalkan akan rampung pada tahun 2026.
Meskipun progres fisik di lapangan terbilang agresif, investasi jangka panjang ini bukannya tanpa hambatan. Kendala utama yang saat ini membayangi kemitraan plasma adalah aspek legalitas. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kebun plasma dari Kementerian terkait hingga kini masih tersendat. Akibatnya, Koperasi Produsen Jalemu Harapan Pandohop (KP JHP) belum dapat mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini adalah “benang kusut” birokrasi yang dapat menghambat optimalisasi hasil panen masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut.
Kemitraan plasma PT. KHS dan KP JHP adalah aset ekonomi masif milik warga Kecamatan Manuhing khususnya desa dan kelurahan terdampak. Namun, untuk memastikan investasi ini tidak mandek di meja birokrasi, dibutuhkan pendampingan aktif dan intervensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas. Masyarakat dan investor sudah melakukan bagiannya, kini saatnya pemangku kebijakan hadir memastikan legalitas ruang ekonomi warga terjamin.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel ini, dapat mengajukan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi melalui email redaksi@bassurah.com. BASSURAH berkomitmen mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

